PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 139
BAB 2 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Direktorat Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf d, terdiri atas: a Subdirektorat Ketahanan Seni; b Subdirektorat Ketahanan Budaya; c Subdirektorat Agama dan Kepercayaan; d Subdirektorat Organisasi Kemasyarakatan; e Subdirektorat Masalah Sosial Kemasyarakatan; dan f Subbagian Tata Usaha. Paragraf Kedua Subdirektorat Ketahanan Seni
