PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN SENJATA API BAGI ANGGOTA SATUAN POLISI...
Pasal 16
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Menteri Dalam Negeri dalam melakukan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a bekerjasama dengan Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Gubernur dalam melakukan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a bekerjasama dengan Kepolisian Daerah setempat.
