PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN SENJATA API BAGI ANGGOTA SATUAN POLISI...
Pasal 13
BAB 4 — PENGGUNAAN SENJATA API
Senjata api ditembakkan atau digunakan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja dalam keadaan terdesak dan terpaksa yang didahului dengan menembakkan peluru kosong/hampa.
