PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN SENJATA API BAGI ANGGOTA SATUAN POLISI...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negeri Sipil yang bertugas membantu Kepala Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
- Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta menegakkan Peraturan Daerah.
- Senjata api adalah senjata gas air mata berbentuk pistol/revolver/ senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk stick (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik stroom.
- Izin adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang atas pemilikan/penggunaan senjata api.
