PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN...
Pasal 53
BAB 3 — PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN SIAK
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengkajian terhadap seluruh unsur SIAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. www.djpp.kemenkumham.go.id
