PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN...
Pasal 52
BAB 3 — PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN SIAK
(1) Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan pengkajian SIAK dalam rangka penyempurnaan dan pengembangan SIAK berskala nasional. (2) Pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota melaksanakan pengkajian SIAK dalam rangka penyempurnaan dan pengembangan SIAK berskala provinsi, kabupaten/kota.
