Pasal 21
BAB 2 — LINGKUP PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN SIAK
(1) Selain supervisor aplikasi SIAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri ditambah stándar kualifikasi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. memiliki pengetahuan di bidang aplikasi SIAK untuk Pelayanan Dokumen Kependudukan; b. memiliki pengetahuan di bidang aplikasi SIAK konsolidasi; dan c. memiliki pengetahuan di bidang aplikasi SIAK untuk AFIS. (2) Selain supervisor aplikasi SIAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk kabupaten/kota dan untuk Provinsi daerah Khusus Ibukota Jakarta ditambah stándar kualifikasi: a. memiliki pengetahuan di bidang aplikasi SIAK untuk pelayanan dokumen kependudukan; dan b. memiliki pengetahuan di bidang aplikasi SIAK konsolidasi.
