PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN...
Pasal 20
BAB 2 — LINGKUP PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN SIAK
Supervisor Aplikasi SIAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, memenuhi standar kualifikasi sebagai berikut: a. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan paling rendah Eselon IV; b. memiliki pengetahuan di bidang administrasi kependudukan; c. memiliki pengetahuan di bidang Aplikasi SIAK data warehouse; d. memiliki pengetahuan di bidang Aplikasi SIAK untuk layanan berbasis SOA.
