PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA...
Pasal 61
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah Daerah meningkatkan kapasitas pengelola Dana BOS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Peningkatan kapasitas pengelola Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam bentuk sosialisasi, bimbingan teknis, workshop, dan pendampingan. (3) Pendanaan peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bersumber dari APBD.
