PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA...
Pasal 60
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan pembinaan Pengelolaan Dana BOS secara nasional. (2) Menteri melalui Inspektur Jenderal melakukan pengawasan Pengelolaan Dana BOS secara nasional. (3) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Dana BOS provinsi dan kabupaten/kota pada wilayahnya. (4) Bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Dana BOS kabupaten/kota.
