PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA...
Pasal 54
BAB 5 — PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH SWASTA, SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS SWASTA DAN SATUAN PENDIDIKAN
(1) Penerimaan dan belanja yang bersumber dari hibah Dana BOS dicatat oleh Bendahara Dana BOS pada buku kas umum dan buku kas pembantu. (2) Buku kas pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi buku pembantu kas tunai, buku pembantu bank, dan buku pembantu pajak. (3) Buku kas umum dan buku kas pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap akhir bulan dilakukan penutupan buku. (4) Dalam hal terdapat penerimaan dan belanja lainnya selain Dana BOS, pencatatan dilakukan pada buku kas umum dan buku kas pembantu secara terpisah.
