Pasal 53
BAB 5 — PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH SWASTA, SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS SWASTA DAN SATUAN PENDIDIKAN
(1) RKAS Dana BOS yang telah dilakukan penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (6), menjadi dasar pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari hibah Dana BOS pada Satdikmen swasta, Satdiksus swasta, dan Satdikdas swasta. (2) Pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari hibah Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan NPHD yang dilakukan secara berkala berdasarkan kebutuhan yang telah ditetapkan dalam RKAS Dana BOS dengan memperhatikan tahap penyaluran hibah Dana BOS. (3) Setiap tahap penyaluran hibah Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterima langsung melalui rekening Satdikmen swasta, Satdiksus swasta, dan Satdikdas swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dikelola oleh Bendahara Dana BOS. (4) Penyaluran hibah Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diinformasikan oleh menteri yang menangani urusan di bidang keuangan melalui kantor pelayanan perbendaharaan negara kepada PPKD selaku
BUD masing-masing provinsi berupa notifikasi secara elektronik. (5) Kepala Satdikmen swasta, Kepala Satdiksus swasta, dan Kepala Satdikdas swasta melaporkan penerimaan hibah Dana BOS yang diterima dari menteri yang menangani urusan di bidang keuangan melalui kantor pelayanan perbendaharaan negara kepada PPKD selaku BUD provinsi. (6) Kepala Satdikdas swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (5), juga menyampaikan laporan penerimaan hibah Dana BOS kepada PPKD selaku BUD kabupaten/kota melalui SKPD kabupaten/kota. (7) Pelaporan penerimaan hibah Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat disampaikan secara tertulis dan/atau elektronik. (8) Berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan informasi penerimaan hibah Dana BOS pada ayat (5), PPKD selaku BUD Provinsi menerbitkan SP2T dan SPB Hibah Dana BOS. (9) SP2T Dana BOS dan SPB Hibah Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi dokumen sumber pencatatan pendapatan transfer dan belanja hibah Dana BOS pemerintah provinsi.
