Pasal 9
BAB 4 — KOORDINASI PROGRAM DAN KEGIATAN
(1) Dalam penyelenggaraan program, kegiatan dan anggaran penyelenggaraan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Gubernur harus: a. melakukan sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; b. MENETAPKAN SKPD dan menyiapkan perangkat daerah untuk melaksanakan program dan kegiatan; dan c. melaksanakan program, kegiatan, dan anggaran secara efektif dan efisien sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah. (2) Gubernur memberitahukan program, kegiatan dan anggaran penyelenggaraan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
