Pasal 29
BAB 8 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a memuat: a. perkembangan realisasi penyerapan dana; b. pencapaian target keluaran; c. kendala yang dihadapi; dan d. saran tindak lanjut. (2) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, memuat laporan keuangan dan laporan barang yang terdiri atas: a. neraca; b. realisasi anggaran; dan c. catatan atas laporan keuangan (3) Laporan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, memuat laporan hasil aktivitas kegiatan penyelenggaraan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi yang merupakan tindak lanjut atas berbagai amanat peraturan perundang-undangan, yang terdiri atas: a. Rekapitulasi laporan akuntabilitas keuangan; b. Rekapitulasi laporan akuntabilitas aset pemerintah; c. Rekapitulasi laporan manajerial ; d. Laporan pelaksanaan rapat; dan e. Laporan pelaksanaan monitoring dan evaluasi. (4) Penyusunan dan penyampaian laporan manajerial dan Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
