PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR...
Pasal 27
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Menteri Dalam Negeri membentuk sekretariat penguatan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi.
