PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Pasal 58
BAB 3 — ORGAN BUMDAM
Masa jabatan anggota komite audit yang bukan merupakan anggota Dewan Pengawas atau Komisaris paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk paling lama 2 (dua) tahun.
