Pasal 57
BAB 3 — ORGAN BUMDAM
(1) Komite audit bertugas untuk: a. membantu Dewan Pengawas atau Komisaris BUMDAM untuk memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas auditor internal dan auditor eksternal; b. menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh auditor internal maupun auditor eksternal; c. memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya; d. memastikan telah terdapat prosedur reviu yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan BUMDAM yang bersangkutan; e. melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Pengawas atau Komisaris serta tugas-tugas Dewan Pengawas atau Komisaris bersangkutan lainnya; dan f. melakukan tugas terkait pengelolaan risiko sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan. (2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas atau Komisaris BUMDAM dapat memberikan penugasan lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan kepada komite audit yang ditetapkan dalam piagam komite audit.
