PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Pasal 19
BAB 3 — ORGAN BUMDAM
(1) Fasilitas perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c diberikan kepada Direksi dalam hal BUMDAM memiliki rumah dinas. (2) Dalam hal rumah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, Direksi dapat diberikan tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b.
