Pasal 18
BAB 3 — ORGAN BUMDAM
(1) Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b diberikan dalam bentuk: a. program jaminan kesehatan yang bersifat wajib merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan. b. pemeriksaan kesehatan secara medis. (2) Pemeriksaan kesehatan secara medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di dalam negeri dan diberikan 1 (satu) kali setiap tahun. (3) Dalam hal Direksi yang sebelum menjabat telah menjadi peserta program jaminan sosial nasional yang diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan, iuran kepesertaan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan kepada BUMDAM.
