Pasal 106
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Besaran honorarium Dewan Pengawas atau Komisaris dan gaji Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Fasilitas dan tunjangan Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. (3) Periodesasi jabatan Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi BUMDAM yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. (4) Ketentuan jumlah Direksi dan persyaratannya berlaku paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan. (5) Biaya representasi dalam bentuk non tunai atau kartu kredit BUMDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf d wajib dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
