PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2011 tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN...
Pasal 9
BAB 2 — PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB
(1) NJKB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN- KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air. (2) Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
