PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2011 tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN...
Pasal 8
BAB 2 — PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB
(1) Jenis kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dibedakan berdasarkan jenis bahan konstruksi rangka/body, yaitu: a. kayu; b. serat, fiber, karet, dan sejenisnya; dan c. besi, baja, ferrocement, dan sejenisnya. (2) Penggunaan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dikelompokkan berdasarkan fungsi: a. angkutan penumpang dan/atau barang; b. penangkap ikan; c. pengerukan; dan d. pesiar, olahraga atau rekreasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
