PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019
Pasal 5
BAB 2 — PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2019
(1) Dalam hal sampai dengan bulan Juni RKP belum ditetapkan, gubernur dapat MENETAPKAN RKPD provinsi paling lambat pada Bulan Juni Tahun 2018. (2) Penetapan RKPD kabupaten/kota satu minggu setelah RKPD Provinsi ditetapkan dan/atau paling lambat pada Bulan Juni Tahun 2018.
