PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 3
(1) Kriteria gangguan dalam penetapan izin terdiri dari: a. dihapus; b. sosial kemasyarakatan; dan c. ekonomi. (2) dihapus.
- Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
