PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 14
Setiap kegiatan usaha wajib memiliki izin kecuali: a. kegiatan yang berlokasi di dalam Kawasan Industri, Kawasan Berikat, dan Kawasan Ekonomi Khusus; b. kegiatan yang berada di dalam bangunan yang telah memiliki izin gangguan; c. usaha mikro dan kecil yang kegiatan usahanya di dalam bangunan atau persil yang dampak kegiatan usahanya tidak keluar dari bangunan atau persil; dan d. kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. 3. Ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf b diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
