PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang FASILITASI PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Pasal 5
BAB 2 — FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN
Fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, dilakukan melalui kegiatan antara lain: a. seminar; b. lokakarya; c. workshop; d. halaqoh; e. pagelaran, festival seni dan budaya; f. outbond seperti jambore, perkemahan, dan napak tilas; g. perlombaan seperti lomba pidato, jalan sehat, dan cipta lagu; h. pemberdayaan masyarakat; i. pelatihan masyarakat; j. karya tulis ilmiah; dan k. sosialisasi, diseminasi, asistensi dan bimbingan teknis.
