PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang FASILITASI PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Pasal 4
BAB 2 — FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN
Gubernur dan bupati/walikota dalam melakukan fasilitasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4, melaksanakan tugas sebagai berikut: a. menyusun peraturan daerah mengenai narkotika yang memuat sekurang-kurangnya:
- antisipasi dini;
- pencegahan;
- penanganan;
- rehabilitasi;
- pendanaan; dan
- partisipasi masyarakat. b. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkotika; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. melakukan kemitraan/kerjasama dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkotika dengan:
- Organisasi kemasyarakatan;
- Swasta;
- Perguruan tinggi;
- Sukarelawan;
- Perorangan; dan/atau
- Badan hukum d. melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah dan Komunitas Intelijen Daerah untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika; dan e. menyusun program dan kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkotika.
