PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI DAN...
Pasal 1
Dengan Peraturan Menteri ini, 4 (empat) Peraturan Menteri Dalam Negeri dan 2 (dua) Keputusan Menteri Dalam Negeri bidang Pembangunan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sebagai berikut:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembangunan Wilayah Terpadu.
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2000 tentang Penetapan Status Ruas-Ruas Jalan Sebagai Jalan Propinsi, karena batal demi hukum.
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengaturan Wewenang, Tugas Dan Tanggung Jawab Lembaga Pengelola Irigasi Propinsi dan Kabupaten/Kota telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 293 Tahun 2014 tentang Penetapan Status Daerah Irigasi yang Pengelolaannya Menjadi Wewenang dan Tanggungjawab Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota.
