PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM...
Pasal 32A
Format laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2013 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
