PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 5 — PENGORGANISASIAN KELITBANGAN
(1) Majelis pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, beranggotakan: a. Menteri Dalam Negeri; b. pejabat struktural eselon 1; dan c. tenaga ahli/pakar/profesi bidang-bidang lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Majelis pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas: a. memberikan arah dan kebijakan umum kelitbangan; b. memberikan pertimbangan pemanfaatan kelitbangan; dan c. memberikan dukungan pelaksanaan kelitbangan. (3) Majelis pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
