PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 60
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pemerintah daerah membentuk badan penelitian dan pengembangan sebagai satuan kerja perangkat daerah paling lambat 2 (dua) tahun setelah diundangkannya peraturan menteri ini. (2) Pembentukan organisasi profesi peneliti dan organisasi profesi perekayasa paling lambat 2 (dua) tahun setelah diundangkannya peraturan menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
