Pasal 56
BAB 11 — HASIL KELITBANGAN
(1) Hasil kelitbangan berupa inovasi, invensi, dan/atau bentuk lainnya difasilitasi oleh BPP Kemendagri dan/atau BPP Provinsi atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan di provinsi dan/atau BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan di kabupaten/kota untuk mendapatkan HAKI sesuai peraturan perundang-undangan. (2) HAKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimiliki oleh BPP Kemendagri dan/atau BPP Provinsi atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan di provinsi dan/atau BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan di kabupaten/kota. (3) HAKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didokumentasikan oleh BPP Kemendagri dan/atau BPP Provinsi atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan di provinsi dan/atau BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan di kabupaten/kota.
