Pasal 42
BAB 9 — SUMBERDAYA KELITBANGAN
(1) Perekayasa di lingkungan Kemendagri dijabat oleh pegawai negeri sipil dengan hak dan kewajiban yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Perekayasa di provinsi dijabat oleh pegawai negeri sipil dengan hak dan kewajiban yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi. (3) Perekayasa di kabupaten/kota dijabat oleh pegawai negeri sipil dengan hak dan kewajiban yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. (4) Penetapan Perekayasa di lingkungan Kemendagri, provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
