Pasal 32
BAB 6 — TAHAPAN KEGIATAN PENDUKUNG
(1) Pelaksanaan program kerja lima tahunan BPP Kemendagri, BPP Provinsi atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan dan BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaporkan dalam bentuk dokumen laporan berdasarkan indikator kinerja yang telah ditetapkan. (2) Pelaksanaan program kerja tahunan BPP Kemendagri, BPP Provinsi atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan dan BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilaporkan dalam bentuk dokumen laporan berdasarkan indikator kinerja yang telah ditetapkan.
