PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 30
BAB 6 — TAHAPAN KEGIATAN PENDUKUNG
(1) BPP Kemendagri melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kelitbangan di lingkungan Kemendagri dan pemerintahan daerah. (2) BPP Provinsi atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kelitbangan di lingkungan pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya. (3) BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kelitbangan di lingkungan kabupaten/kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
