PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 28
BAB 6 — TAHAPAN KEGIATAN PENDUKUNG
Pelaksanaan rencana program kerja lima tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan oleh BPP Provinsi atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan dan BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
