PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 22
BAB 5 — PENGORGANISASIAN KELITBANGAN
(1) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d, beranggotakan: a. pejabat fungsional peneliti/perekayasa; b. pejabat struktural; dan c. tenaga ahli/pakar/profesi bidang-bidang lainnya. (2) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas: a. melaksanakan kelitbangan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan; b. melaporkan hasil pelaksanaan kelitbangan secara berkala kepada Kepala BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan. (3) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
