PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah
Pasal 25
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah harus dibentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
