PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI...
Pasal 16
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bertujuan untuk menjamin agar pengelolaan JDIH dapat berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan dokumentasi hukum dan penataan sistem informasi hukum melalui JDIH. www.djpp.kemenkumham.go.id
