PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI...
Pasal 15
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan Bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), melalui: a. pemberian bimbingan pengelolaan JDIH Kabupaten/Kota; b. penyediaan sarana dan prasarana JDIH Kabupaten/Kota; dan c. pertemuan dan koordinasi pengelola JDIH Kabupaten/Kota secara berkala.
