PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SISTEM PENDIDIKAN DAN...
Pasal 4
BAB 2 — KKNIPDN DAN SK3APDN
(1) Menteri melalui Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan melakukan penjenjangan kualifikasi kerja bidang urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri. (2) Penjenjangan kualifikasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar pengembangan program pendidikan dan pelatihan dan sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan. (3) Penjenjangan kualifikasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa KKNIPDN.
