PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SISTEM PENDIDIKAN DAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui Sistem Pendidikan Dan Pelatihan Berbasis Kompetensi. (2) Sistem pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA Pemerintahan Dalam Negeri; b. Standar Kompetensi Kerja Khusus Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri; c. Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi; dan d. Uji Kompetensi dan Sertifikasi Berbasis Kompetensi.
