PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SISTEM PENDIDIKAN DAN...
Pasal 32
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Kepala Badan Diklat melakukan pembinaan dan pengawasan pengembangan sistem pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan pengembangan sistem pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi di lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya. (3) Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan pengembangan sistem pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
