PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SISTEM PENDIDIKAN DAN...
Pasal 31
BAB 5 — PENDANAAN
Biaya penyelenggaraan pengembangan sistem diklat berbasis kompetensi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
