PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SISTEM PENDIDIKAN DAN...
Pasal 27
BAB 4 — UJI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI KERJA BIDANG PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
(1) Asesor kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) adalah Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang asesmen dan teknis substantif urusan pemerintahan tertentu. (2) Kualifikasi dan kompetensi Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
