PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SISTEM PENDIDIKAN DAN...
Pasal 26
BAB 4 — UJI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI KERJA BIDANG PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
(1) Kepala LSP Pemda menyampaikan usulan penandatanganan sertifikat kompetensi berdasarkan hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan dan Direktur Jenderal yang bertanggung jawab terhadap bidang yang disertifikasi melalui Kepala Pusat yang menangani standardisasi pada Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri untuk ditandatangani. (2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bukti penguasaan kompetensi tertentu.
