Pasal 17
BAB 2 — KKNIPDN DAN SK3APDN
(1) Skema sertifikasi dapat diberlakukan secara: a. wajib (compulsary); b. disarankan (advisory); atau c. sukarela (voluntary).
(2) Pemberlakuan skema sertifikasi secara wajib (compulsary), sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk pekerjaan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan kondisi keamanan, keselamatan, mempunyai potensi perselisihan besar di masyarakat, memiliki posisi strategis bagi kepentingan nasional dan/atau yang secara langsung berpengaruh besar terhadap pencapaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan. (3) Pemberlakuan skema sertifikasi secara disarankan (advisory) dan sukarela (voluntary) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, untuk kondisi diluar keamanan, keselamatan dan/atau tidak mempunyai potensi perselisihan besar di masyarakat tetapi diperlukan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan.
