PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SISTEM PENDIDIKAN DAN...
Pasal 16
BAB 2 — KKNIPDN DAN SK3APDN
(1) Penerapan SK3APDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diatur dalam skema sertifikasi kompetensi. (2) Skema sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Skema sertifikasi KKNIPDN; b. Skema sertifikasi Okupasi/jabatan Nasional; c. Skema sertifikasi Klaster/Kelompok Kompetensi; d. Skema sertifikasiUnit Kompetensi; dan e. Skema sertifikasi Profisiensi.
