PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA PERBATASAN DI DAERAH
Pasal 20
BAB 7 — TATA KERJA
BPP Provinsi dan BPP Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
