PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA PERBATASAN DI DAERAH
Pasal 19
BAB 6 — ESELON DAN KEPEGAWAIAN
Pengisian jabatan Kepala BPP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) berasal dari Pegawai Negeri Sipil dengan persyaratan: a. paling sedikit menduduki 3 (tiga) kali jabatan struktural di Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berbeda; b. memiliki ijazah paling rendah Sarjana Strata 1 (S1) atau sederajat; c. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah setempat; dan d. semua unsur penilaian prestasi kerja (DP3) paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
